Pada Tanggal 03 Juni 2022 Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Regulasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah;
- bahwa untuk sinergi perencanaan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
0 Komentar