VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (ENAM TAHUN)

 

4.1. Visi Desa

Visi dan misi merupakan gambaran otentik tentang apa yang ingin dicapai oleh Pemerintahan Desa Klambir Lima Kampung dalam 6 (enam) tahun mendatang melalui Kepala Desa yang terpilih untuk periode RPJM Desa Tahun 2022 – 2028.

Visi Pemerintah Desa Klambir Lima Kampung merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu enam tahun yaitu pada akhir tahun 2022 - 2028. Sesuai dengan visi Kepala Desa terpilih maka dapat disusun visi Desa Klambir Lima Kampung sebagai berikut :

BENAH DUSUN MEMBANGUN DESA

Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut:

1.   Membenahi setiap Dusun yang ada di Desa baik dari segi Lingkungan dan Kebersihan (Gotong Royong).

2.   Membenahi segala Administrasi Kependudukan yang ada di Dusun yang ada di Desa Klambir Lima Kampung.

3.   Membenahi Kinerja Kepala Dusun yang ada di Desa.

4.   Membentuk masyarakat yang lebih baik lagi serta religius.

 

 

4.2. Misi Desa

 

Perwujudan visi pembangunan Pemerintah Desa ditempuh melalui misi Pembangunan Desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda - agenda utama yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi pembangunan.

Untuk mewujudkan visi

BENAH DUSUN MEMBANGUN DESA

di atas, maka ditetapkan “Misi Pembangunan Desa Klambir Lima Kampung Tahun 2022 - 2028”, sebagai berikut :

1.   Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

2.   Mengembangkan Sosial/Budaya Msyarakat berupa Kerajinan/Keterampilan Masyarakat.

3.   Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dengan cara Penyuluhan, Bimbingan dan Pelatihan.

4.   Melakukan Pembinaan Kepada Generasi Muda agar sehat, Cerdas dengan cara menyediakan Sarana Olahraga dan Menerangkan bahaya Narkoba.

5.   Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi dalam Pelayanan Masyarakat.

6.   Melaksanakan Pembangunan Secara merata di setiap dusun serta melihat apa yang dapat di kembangkan di Dusun tersebut agar dapat meningkatkan Ekonomi Masyarakat dan Sejahtera.

7.   Pengadaan gedung kantor BPD, LKMD, dan PKK agar kapasitas lembaga-lembaga yang ada di Desa berjalan secara efektif.

8.   Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat.

9.   Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;

10.             Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Pedesaan, Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat;

Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;

4.3. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa

 

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, UU Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Pembangunan desa dilakukan pada wilayah desa itu sendiri, secara singkat disebut pembangunan desa, maupun antar wilayah desa yang berdekatan atau disebut pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah desa. Dimana arah pembangunan desa difokuskan pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDG’s. Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDG’s Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDG’s desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDG’s. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

SDG’s Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDG’s Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDG’s Nasional. Tujuannya adalah agar SDG’s nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDG’s desa secara terpadu. SDG’s Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDG’s global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDG’s.

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDG’s Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.

Apabila dalam SDG’s Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDG’s Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDG’s global maupun nasional. Sehingga dalam SDG’s desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.

Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDG’s desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDG’s Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.

1.   Desa tanpa kemiskinan

2.   Desa tanpa kelaparan

3.   Desa sehat dan sejahtera

4.   Pendidikan desa berkualitas

5.   Desa berkesetaraan gender

6.   Desa layak air bersih dan sanitasi

7.   Desa yang berenergi bersih dan terbarukan

8.   Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa

9.   Inovasi dan infrastruktur desa

10.      Desa tanpa kesenjangan

11.      Kawasan pemukiman desa berkelanjutan

12.      Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan

13.      Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa

14.      Ekosistem laut desa

15.      Ekosistem daratan desa

16.      Desa damai dan berkeadilan

17.      Kemitraan untuk pembangunan desa

18.      Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

 

Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDG’s Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.

Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.

Arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2022 – 2028 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung tahun 2022 - 2028 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa.

 

4.4. Prioritas Pembangunan Desa Klambir Lima Kampung tahun 2022 - 2028

 

Arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung yang dituangkan dalam RPJM Desa tahun 2022 – 2028 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung tahun 2022 - 2028 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa. Arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung berdasarkan misi desa adalah sebagai berikut:

 

MISI 1 : Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM)

Sasaran Misi 1 Meliputi :

1.   Mengoptimalkan pemamfaatan Sumber daya alam, aset dan produk desa yang berdaya saing tinggi sebagai sumber-sumber kekayaan desa ( SDG’s 8).

2.   Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup( SDG’s 9).

3.   Membaiknya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif sektor basis ekonomi desa seningga mampu menghasilkan komoditi berkualitas, berdaya saing, menjadi motor penggerak perekonomian. ( SDG’s 1).

4.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera. ( SDG’s 8).

5.   Terwujudnya pembangunan serta mendorong kemitraan dalam upaya pengembangan BUMDes, terutama dalam bidang pertanian, bidang simpan pinjam, bidang pengembangan energi, bidang perencanaan dan pembangunan, bidang jasa kebersihan dengan menghidupkan BUMDes Desa Klambir Lima Kampung ( SDG’s 9).

 

MISI 2 : Mengembangkan Sosial/Budaya Msyarakat berupa

             Kerajinan/Keterampilan Masyarakat

Sasaran Misi 2 Meliputi:

1.   Meningkatkan pemberdayaan bagi pemuda desa dibidang olah raga ( SDG’s 3).

2.   Berkembangnya industri kecil masyarakat, meningkatnya pendapatan masyarakat yang akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat (SDG’s 1).

3.   Meningkatkan nilai-nilai kebudayaan masyarakat bagi generasi milenial (SDG’s 18).

 

MISI 3 : Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dengan cara

 Penyuluhan, Bimbingan dan Pelatihan

Sasaran Misi 3 Meliputi:

1.   Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik (SDG’s 8).

2.   Mengembangkan ivovasi Masyarakat dibidang Usaha (SDG’s 8).

3.   Melakukan kegiatan Penyuluhan kepada Masyarakat (SDG’s 18).

 

MISI 4 : Melakukan Pembinaan Kepada Generasi Muda agar

              Sehat, cerdas dengan cara menyediakan Sarana

              Olahraga, menerangkan Bahaya Narkoba

Sasaran Misi 4 Meliputi:

1.   Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik (SDG’s 8).

2.   Mendirikan Sarana Olahraga Bagi Masyarakat (SDG’s 3)

3.   Melakukan pembinaan Pola Hidup Sehat dan Bersih kepada Masyarakat Khususnya Remaja dan Lansia (SDG’s 3).

 

Misi 5 : Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintah Desa

             Yang Lebih Baik Lagi Dalam Pelayanan Masyarakat

Sasaran Misi 5 Meliputi:

1.   Melakukan Pelayanan Prima terhadap masyarakat ( sesuai dengan SDG’s 18).

2.   Meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat ( sesuai dengan SDG’s 18).

3.   Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan dasar yang maksimal ( SDG’s 18).

4.   Meningkatnya profesional aparatur desa (SDG’s 18)

5.   Mempercepat pelayanan Administrasi Surat Menyurat ( SDG’s 18).

6.   Pelaksanaan Pemerintahan Desa yang tertib administrasi dan akuntabel ( SDG’s 18).

7.   Terciptanya suatu tata kelola Pemerintahan yang baik/ Good Government ( SDG’s 18).

8.   Terciptanya program kerja yang dibangun secara terstruktur ( SDG’s 18).

 

Misi 6 : Melaksanakan Pembangunan Secara Merata di Setiap

            Dusun serta melihat apa yang dapat dikembangkan

            Didusun tersebut agar dapat meningkatkan ekonomi

            Masyarakat dan Sejahtera.

    Sasaran Misi 6 Meliputi:

1.   Pembangunan Infrastrusktur secara optimal ( SDG’s 9).

2.   Terpenuhi dan meratanya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar di seluruh wilayah Desa/Dusun ( SDG’s 9).

3.   Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembangunan yang berorientasi tata ruang yang baik ( SDG’s 9).

4.   Terbangun dan mantapnya jaringan infrastruktur yang ada sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas faktor- faktor yang mendukung berkembangnya aktivitas produksi dan mampu membuka isolasi Desa/Dusun. ( SDG’s 9).

5.   Terwujudnya suatu program kerja yang dibangun secara patisipatoris dengan prinsip mengenali kebutuhan masyarakat, menggali potensi, konsolidasi kekuatan masyarakat dan menggerakkan kekuatan masyarakat untuk membangun masyarakat yang tertib, saling menghargai (SDG’s 10)

 

4.5. Strategi Pencapai Program Prioritas Pembangunan Desa

 

Strategi pencapaian program yang ada, perlu memperhatikan potensi yang ada di desa, baik potensi sumber daya manusianya (SDM), maupun potensi sumber daya alamnya (SDA), serta potensi ekonomi masyarakat, sehingga dalam menentukan kebijakan menjadi terukur, dan mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk terlaksananya Program Pembangunan Desa, sangat dipengaruhi oleh dukungan dana yang ada. Sumber dana yang ada untuk mendukung Program Pembangunan Desa, terdiri dari :

1.   Dana Swadaya Murni Masyarakat.

2.   Dana Bantuan dari Pemerintah : Pusat, Propinsi dan Kabupaten.

3.   Dana Bantuan dari Pihak ketiga, yang tidak mengikat.

 

Semua sumber dana tersebut diatas harus dapat dimaksimalkan sehingga pencapaian Program Pembangunan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Prioritas Kegiatan selama 6 ( enam ) tahun kedepan berdasarkan Bidang dan sub bidang yang merupakan kegiatan rutin dan bagian dari program prioritas untuk mencapai Misi Desa Klambir Lima Kampung yang merupakan strategi Pencapaian yang akan ditempuh selama 6 (enam) tahun kedepan adalah sebagai berikut :

BIDANG/JENIS KEGIATAN

No

Bidang

Sub Bidang

Jenis Kegiatan

a

b

c

d

e

1.     

Bidang Penyelenggaraan

Pemerintahan

Desa

a.      

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

1)     Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

2)     Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

3)     Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

4)     Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

5)     Penyediaan Tunjangan BPD

6)     Penyediaan Operasional BPD

7)     Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

8)     lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintah Desa

b.      

Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa

1)     Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan

2)     Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

3)     Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa (dipilih)

4)     Lain – lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa

c.      

Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan

1)     Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan

2)     Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa (Dipilih)

3)     Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa

4)     Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan catatan Sipil

5)     Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

6)     Lain – lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan

 

 

d.     

Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

1)     Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)

2)     Penyelenggaraan Musyawaran Desa lainnya (Musdus, rembug desa non reguler)

3)     Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

4)     Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)

5)     Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

6)     Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan)

7)     Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat

8)     Pengembangan Sistem Informasi Desa

9)     Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa

10)   Dukungan Pelaksanaan & Sosialisasi Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, dan Pemilihan BPD

11)   Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dalam Lomdes

12)   Dukungan Biaya Operasional dan Biaya lainnya untuk Desa Persiapan

13)   Lain – lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan

e.      

Sub Bidang Pertanahan

1)     Sertifkasi Tanah Kas Desa

2)     Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)

3)     Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin

4)     Mediasi Konflik Pertanahan

5)     Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

6)     Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Kas Desa (dipilih)

7)     Lain – lain Sub Bidang Pertanahan

2.     

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

a.      

Sub Bidang Pendidikan

1)     Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)

2)     Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst)

3)     Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat

4)     Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa

5)     Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa

6)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa

7)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa

8)     Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca)

9)     Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar

10)   Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi

11)   Lain – lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan

b.      

Sub Bidang Kesehatan

1)     Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)

2)     Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

3)     Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masyarakat, Tenaga dan Kader Kesehatan dll)

4)     Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

5)     Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Desa

6)     Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

7)     Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional

8)     Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

9)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

10)   Lain – lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan

c.      

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

1)     Pemeliharaan Jalan Desa

2)     Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang

3)     Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

4)     Pemeliharaan Jembatan Desa

5)     Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll)

6)     Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

7)     Pemeliharaan Pemakaman/Situs Beesejarah/Petilasan Milik Desa

8)     pemeliharaan Embung Milik Desa

9)     pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa

10)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa

11)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman (dipilih)

12)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (dipilih)

13)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (dipilih)

14)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong Selokan dll)

15)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (dipilih)

16)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan

17)   Pembuatan/Pemukhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa (dipilih)

18)   Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa

19)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas desa (dipilih)

20)   Lain – lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruaang

d.     

Sub Bidang Kawasan Pemukiman

1)     Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak layak Huni GAKIN

2)     Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa

3)     Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik desa (Mata Air, Penampungan Air, Sumur Bor dll)

4)     Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll)

5)     Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)

6)     Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll)

7)     Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan sampah Desa (Penampungan, Bank sampah, dll)

8)     Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)

9)     Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa

10)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan (dipilih)

11)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (dipilih)

12)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (dipilih)

13)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Pemukiman (dipilih)

14)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (dipilih)

15)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah (dipilih)

16)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (dipilih)

17)   Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih)

18)   Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman

e.      

Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

1)     Pengelolaan Hutan Milik Desa

2)     Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa

3)     Pelatihan/Sosialisasi/Penyhuluhan/Penyadaran Tentang LH dan Kehutanan (dipilih)

4)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

f.      

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

1)     Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa

2)     Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dll)

3)     Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

4)     Pemeliharaan  Sarana dan Prasarana transportasi Desa

5)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa (dipilih)

6)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

g.      

Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral

1)     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa

2)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & prasarana Energi Alternatif Desa

h.     

Sub Bidang Pariwisata

1)     Pemeliharaan sarana dan Prasarana pariwisata Milik Desa

2)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana pariwisata Milik Desa (dipilih)

3)     Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

4)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata

3.     

Bidang Pembinaan Kemasyarakat

a.      

Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

1)     Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa

2)     Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes

3)     Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa

4)     Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

5)     Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa

6)     Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum & Perlindungan masyarakat

7)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

a.      

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

1)     Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

2)     Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tk. Kec/Kab/Kot)

3)     Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)

4)     Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Keagamaan Milik Desa

5)     Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (dipilih)

6)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

b.      

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

1)     Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tkt Kec/kab/Kota

2)     Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa

3)     Penyelenggaraan Fertival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa

4)     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa

5)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa

6)     Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa

7)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

c.      

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

1)     Pembinaan Lembaga Adat

2)     Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

3)     Pembinaan PKK

4)     Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

5)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

4.     

 

a.      

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

1)     Pemeliharaan keramba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa

2)     Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa

3)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/kolam Perikanan Darat Milik Desa

4)     Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa

5)     Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)

6)     Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan (dipilih)

7)     Lain-lain Kegiatan sub Bidang Pertanian dan Peternakan

b.      

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur Desa

1)     Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

2)     Peningkatan kapasitas Perangkat Desa

3)     Peningkatan Kapasitas BPD

4)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

c.      

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga

1)     Pelatihan dan Penyuluhan pemberdayaan Perempuan

2)     Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan anak

3)     Pelatihan dan Penguatan penyandang Difable (Penyandang Disabilitas)

4)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan keluarga

 

 

d.     

Sub Bidang koperasi, Usaha Micro kecil dan menengah (UMKM)

1)     Pelatihan manajemen Koperasi/KUD/UMKM

2)     Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, kecil, Menengah dan Koperasi

3)     Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian

4)     Lain-lain Sub bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)

e.      

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

1)     Pembentukan BUMDesa (Persiapan dan Pembentukanb Awal BUMDes)

2)     Pelatihan Pengelolaan BUMDesa (Pelatihan yang Dilaksanakan oleh Pemdes)

3)     Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

f.      

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

1)     Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa

2)     Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa

3)     Pengembangan industri Kecil Tingkat Desa

4)     Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan Kelompok usaha ekonomi produktif

5)     Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

5.     

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

a.      

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

1)     Penanggulangan Bencana

b.      

Sub Bidang Keadaan darurat

1)     Penanggulangan Keadaan darurat

c.      

Sub Bidang keadaan Mendesak

1)     Penanganan Keadaan mendesak