VISI, MISI DAN PROGRAM INDIKATIF (ENAM TAHUN)
4.1. Visi Desa
Visi dan misi merupakan gambaran otentik tentang apa yang ingin dicapai
oleh Pemerintahan Desa Klambir Lima Kampung dalam 6 (enam) tahun
mendatang melalui Kepala Desa yang terpilih untuk periode RPJM Desa Tahun 2022
– 2028.
Visi Pemerintah Desa Klambir Lima Kampung merupakan gambaran
kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu enam
tahun yaitu pada akhir tahun 2022 - 2028. Sesuai dengan visi Kepala Desa
terpilih maka dapat disusun visi Desa Klambir Lima Kampung sebagai berikut :
“BENAH DUSUN MEMBANGUN DESA”
Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis
dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut:
1.
Membenahi setiap Dusun yang ada di Desa baik
dari segi Lingkungan dan Kebersihan (Gotong Royong).
2.
Membenahi segala Administrasi Kependudukan
yang ada di Dusun yang ada di Desa Klambir Lima Kampung.
3.
Membenahi Kinerja Kepala Dusun yang ada di
Desa.
4.
Membentuk masyarakat yang lebih baik lagi
serta religius.
4.2. Misi Desa
Perwujudan visi pembangunan Pemerintah Desa ditempuh melalui misi Pembangunan
Desa. Misi merupakan komitmen untuk melaksanakan agenda - agenda utama yang
menjadi penentu keberhasilan pencapaian visi pembangunan.
Untuk mewujudkan visi
“BENAH DUSUN MEMBANGUN DESA”
di atas, maka ditetapkan “Misi Pembangunan Desa Klambir
Lima Kampung Tahun 2022 - 2028”, sebagai berikut :
1.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
2.
Mengembangkan Sosial/Budaya Msyarakat berupa
Kerajinan/Keterampilan Masyarakat.
3.
Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dengan cara Penyuluhan,
Bimbingan dan Pelatihan.
4.
Melakukan Pembinaan Kepada Generasi Muda agar sehat, Cerdas
dengan cara menyediakan Sarana Olahraga dan Menerangkan bahaya Narkoba.
5.
Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintahan Desa yang lebih
baik lagi dalam Pelayanan Masyarakat.
6.
Melaksanakan Pembangunan Secara merata di setiap dusun serta
melihat apa yang dapat di kembangkan di Dusun tersebut agar dapat meningkatkan
Ekonomi Masyarakat dan Sejahtera.
7.
Pengadaan gedung kantor BPD, LKMD, dan PKK agar kapasitas
lembaga-lembaga yang ada di Desa berjalan secara efektif.
8.
Meningkatkan Kualitas Kehidupan
Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat.
9.
Meningkatkan Kualitas Pendidikan,
Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;
10.
Meningkatkan Pembangunan Ekonomi
Pedesaan, Pariwisata
dan Kesejahteraan Masyarakat;
Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur
dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;
4.3. Arah Kebijakan dan Prioritas
Pembangunan Desa
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Untuk itu, UU Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “desa
membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan
pembangunan desa.
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa
dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya
alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada
pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat
desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan
pelaksanaan pembangunan desa.
Pembangunan desa dilakukan pada wilayah desa itu sendiri, secara singkat
disebut pembangunan desa, maupun antar wilayah desa yang berdekatan atau disebut
pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan
perpaduan pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat
dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh
karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah desa.
Dimana arah pembangunan desa difokuskan pada pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan atau SDG’s. Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan suatu
rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia,
guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan
berkelanjutan nasional (SDG’s Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDG’s desa. Dalam regulasi
ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga
fokus terhadap upaya pencapaian SDG’s. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini
dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang
didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan
pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
SDG’s Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDG’s Desa
adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan
pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDG’s Nasional.
Tujuannya adalah agar SDG’s nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian
SDG’s desa secara terpadu. SDG’s Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh
pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDG’s global yang merupakan
kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam
mencapai tujuan SDG’s.
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDG’s Desa maka diharapkan
mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis
kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta memudahkan intervensi
Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta
untuk mendukung pembangunan desa.
Apabila dalam SDG’s Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan
dicapai maka dalam SDG’s Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan
guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan
keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDG’s global maupun nasional.
Sehingga dalam SDG’s desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa
dinamis dan budaya desa adaptif.
Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan
pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi
pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif,
penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar
kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18
ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa
tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.
Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai
dengan SDG’s desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi
tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup,
desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap
budaya, dan desa Pancasila.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDG’s Desa yang ingin dicapai
dalam 10 tahun ke depan.
1.
Desa tanpa kemiskinan
2.
Desa tanpa kelaparan
3.
Desa sehat dan sejahtera
4.
Pendidikan desa berkualitas
5.
Desa berkesetaraan gender
6.
Desa layak air bersih dan sanitasi
7.
Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
8.
Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9.
Inovasi dan infrastruktur desa
10.
Desa tanpa kesenjangan
11.
Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12.
Konsumsi dan produksi desa yang sadar
lingkungan
13.
Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14.
Ekosistem laut desa
15.
Ekosistem daratan desa
16.
Desa damai dan berkeadilan
17.
Kemitraan untuk pembangunan desa
18.
Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa
adaptif
Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa
dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDG’s Desa. Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk
mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.
Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan
arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan
efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.
Arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung yang dituangkan dalam RPJMDes
tahun 2022 – 2028 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi
desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar
lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan
pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah
kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung tahun 2022 - 2028 didasarkan
pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut
merupakan langkah operasional dari setiap misi desa.
4.4. Prioritas Pembangunan Desa Klambir Lima Kampung tahun 2022 - 2028
Arah kebijakan pembangunan Desa Klambir Lima Kampung yang dituangkan dalam RPJM
Desa tahun 2022 – 2028 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan
misi desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa
agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan
pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan
pembangunan Desa Klambir Lima Kampung tahun 2022
- 2028 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan
sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa. Arah kebijakan
pembangunan Desa Klambir Lima Kampung berdasarkan
misi desa adalah sebagai berikut:
MISI 1 : Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM)
Sasaran Misi 1 Meliputi :
1.
Mengoptimalkan
pemamfaatan Sumber daya alam, aset dan produk desa yang berdaya saing tinggi
sebagai sumber-sumber kekayaan desa ( SDG’s 8).
2.
Meningkatkan
pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pelestarian lingkungan
hidup( SDG’s 9).
3.
Membaiknya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif sektor basis ekonomi
desa seningga mampu menghasilkan komoditi berkualitas, berdaya saing, menjadi
motor penggerak perekonomian. ( SDG’s 1).
4.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berdampak pada peningkatan pendapatan
masyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera. ( SDG’s 8).
5.
Terwujudnya pembangunan
serta mendorong kemitraan dalam upaya pengembangan BUMDes, terutama dalam
bidang pertanian, bidang simpan pinjam, bidang pengembangan energi, bidang
perencanaan dan pembangunan, bidang jasa kebersihan dengan menghidupkan BUMDes Desa Klambir Lima Kampung
( SDG’s 9).
MISI 2 : Mengembangkan Sosial/Budaya Msyarakat berupa
Kerajinan/Keterampilan
Masyarakat
Sasaran Misi 2 Meliputi:
1.
Meningkatkan
pemberdayaan bagi pemuda desa dibidang olah raga ( SDG’s 3).
2.
Berkembangnya industri
kecil masyarakat, meningkatnya pendapatan masyarakat yang akan berimbas pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat (SDG’s 1).
3.
Meningkatkan nilai-nilai
kebudayaan masyarakat bagi generasi milenial (SDG’s 18).
MISI 3 : Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dengan cara
Penyuluhan, Bimbingan dan Pelatihan
Sasaran Misi 3 Meliputi:
1.
Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik
(SDG’s 8).
2.
Mengembangkan ivovasi Masyarakat dibidang
Usaha (SDG’s 8).
3.
Melakukan kegiatan Penyuluhan kepada
Masyarakat (SDG’s 18).
MISI 4 : Melakukan Pembinaan Kepada Generasi Muda agar
Sehat, cerdas dengan cara menyediakan Sarana
Olahraga, menerangkan Bahaya Narkoba
Sasaran Misi 4 Meliputi:
1.
Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik
(SDG’s 8).
2.
Mendirikan Sarana Olahraga Bagi Masyarakat
(SDG’s 3)
3.
Melakukan pembinaan Pola Hidup Sehat dan
Bersih kepada Masyarakat Khususnya Remaja dan Lansia (SDG’s 3).
Misi 5 : Meningkatkan Kinerja Aparat Pemerintah Desa
Yang
Lebih Baik Lagi Dalam Pelayanan Masyarakat
Sasaran Misi 5 Meliputi:
1.
Melakukan Pelayanan
Prima terhadap masyarakat ( sesuai dengan SDG’s 18).
2.
Meningkatnya kualitas
pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada
terciptanya kepuasan masyarakat ( sesuai dengan SDG’s 18).
3.
Mengoptimalkan
pemanfaatan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan dasar yang maksimal ( SDG’s 18).
4.
Meningkatnya
profesional aparatur desa (SDG’s 18)
5.
Mempercepat pelayanan
Administrasi Surat Menyurat ( SDG’s 18).
6.
Pelaksanaan
Pemerintahan Desa yang tertib administrasi dan akuntabel ( SDG’s 18).
7.
Terciptanya suatu tata
kelola Pemerintahan yang baik/ Good Government ( SDG’s 18).
8.
Terciptanya program
kerja yang dibangun secara terstruktur ( SDG’s 18).
Misi 6 : Melaksanakan Pembangunan Secara Merata di Setiap
Dusun serta melihat apa yang dapat
dikembangkan
Didusun tersebut agar dapat meningkatkan
ekonomi
Masyarakat dan Sejahtera.
Sasaran Misi 6 Meliputi:
1.
Pembangunan
Infrastrusktur secara optimal ( SDG’s 9).
2.
Terpenuhi dan meratanya
kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar di seluruh wilayah Desa/Dusun (
SDG’s 9).
3.
Meningkatnya kualitas
dan kuantitas pembangunan yang berorientasi tata ruang yang baik ( SDG’s 9).
4.
Terbangun dan mantapnya
jaringan infrastruktur yang ada sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas dan
mobilitas faktor- faktor yang mendukung berkembangnya aktivitas produksi dan
mampu membuka isolasi Desa/Dusun. ( SDG’s 9).
5.
Terwujudnya suatu
program kerja yang dibangun secara patisipatoris dengan prinsip mengenali
kebutuhan masyarakat, menggali potensi, konsolidasi kekuatan masyarakat dan
menggerakkan kekuatan masyarakat untuk membangun masyarakat yang tertib, saling
menghargai (SDG’s 10)
4.5. Strategi Pencapai Program Prioritas Pembangunan
Desa
Strategi
pencapaian program yang ada, perlu memperhatikan potensi yang ada di desa, baik
potensi sumber daya manusianya (SDM), maupun potensi sumber daya alamnya (SDA),
serta potensi ekonomi masyarakat, sehingga dalam menentukan kebijakan menjadi
terukur, dan mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk terlaksananya Program
Pembangunan Desa, sangat dipengaruhi oleh dukungan dana yang ada. Sumber dana
yang ada untuk mendukung Program Pembangunan Desa, terdiri dari :
1.
Dana Swadaya Murni Masyarakat.
2.
Dana Bantuan dari Pemerintah : Pusat, Propinsi dan
Kabupaten.
3.
Dana Bantuan dari Pihak ketiga, yang tidak mengikat.
Semua
sumber dana tersebut diatas harus dapat dimaksimalkan sehingga pencapaian
Program Pembangunan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana, dan bermanfaat
bagi seluruh masyarakat.
Prioritas Kegiatan selama 6 ( enam ) tahun kedepan berdasarkan Bidang dan sub bidang yang merupakan kegiatan rutin dan bagian dari program prioritas untuk mencapai Misi Desa Klambir Lima Kampung yang merupakan strategi Pencapaian yang akan ditempuh selama 6 (enam) tahun kedepan adalah sebagai berikut :
BIDANG/JENIS KEGIATAN |
||||
No |
Bidang |
Sub Bidang |
Jenis Kegiatan |
|
a |
b |
c |
d |
e |
1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a.
|
Penyelenggaraan
Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa |
1)
Penyediaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 2)
Penyediaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 3)
Penyediaan
Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 4)
Penyediaan
Operasional Pemerintah Desa 5)
Penyediaan
Tunjangan BPD 6)
Penyediaan
Operasional BPD 7)
Penyediaan
Insentif/Operasional RT/RW 8)
lain-lain
Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintah Desa |
b.
|
Penyediaan
Sarana Prasarana Pemerintah Desa |
1)
Penyediaan
Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 2)
Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Kantor Desa 3)
Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan
Gedung/Prasarana Kantor Desa (dipilih) 4)
Lain
– lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa |
||
c.
|
Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan |
1)
Pelayanan
Administrasi Umum dan Kependudukan 2)
Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran
Profil Desa (Dipilih) 3)
Pengelolaan
Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa 4)
Penyuluhan
dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan catatan Sipil 5)
Pemetaan
dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 6)
Lain
– lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan |
||
|
|
d.
|
Tata
Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
1)
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 2)
Penyelenggaraan
Musyawaran Desa lainnya (Musdus, rembug desa non reguler) 3)
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 4)
Penyusunan
Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 5)
Pengelolaan
Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 6)
Penyusunan
Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) 7)
Penyusunan
Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat 8)
Pengembangan
Sistem Informasi Desa 9)
Koordinasi/Kerjasama
Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa 10) Dukungan Pelaksanaan
& Sosialisasi Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, dan Pemilihan
BPD 11) Penyelenggaran Lomba
antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dalam Lomdes 12) Dukungan Biaya
Operasional dan Biaya lainnya untuk Desa Persiapan 13) Lain – lain Sub Bidang
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan |
e.
|
Sub
Bidang Pertanahan |
1)
Sertifkasi
Tanah Kas Desa 2)
Administrasi
Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 3)
Fasilitasi
Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 4)
Mediasi
Konflik Pertanahan 5)
Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 6)
Penentuan/Penegasan/Pembangunan
Batas/Patok Tanah Kas Desa (dipilih) 7)
Lain
– lain Sub Bidang Pertanahan |
||
2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
a.
|
Sub
Bidang Pendidikan |
1)
Penyelenggaran
PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 2)
Dukungan
Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 3)
Penyuluhan
dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 4)
Pemeliharaan
Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa 5)
Pemeliharaan
Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa 6)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah
NonFormal Milik Desa 7)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa 8)
Pengelolaan
Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 9)
Pengembangan
dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 10) Dukungan Pendidikan
bagi Siswa Miskin/Berprestasi 11) Lain – lain Kegiatan
Sub Bidang Pendidikan |
b.
|
Sub
Bidang Kesehatan |
1)
Penyelenggaraan
Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) 2)
Penyelenggaraan
Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) 3)
Penyuluhan
dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masyarakat, Tenaga dan Kader Kesehatan
dll) 4)
Penyelenggaraan
Desa Siaga Kesehatan 5)
Pembinaan
Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Desa 6)
Pengasuhan
Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 7)
Pembinaan
dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 8)
Pemeliharaan
Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 9)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 10) Lain – lain Kegiatan
Sub Bidang Kesehatan |
||
c.
|
Sub
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
1)
Pemeliharaan
Jalan Desa 2)
Pemeliharaan
Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 3)
Pemeliharaan
Jalan Usaha Tani 4)
Pemeliharaan
Jembatan Desa 5)
Pemeliharaan
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) 6)
Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 7)
Pemeliharaan
Pemakaman/Situs Beesejarah/Petilasan Milik Desa 8)
pemeliharaan
Embung Milik Desa 9)
pemeliharaan
Monumen/Gapura/Batas Desa 10) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa 11) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Lingkungan Pemukiman (dipilih) 12) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Usaha Tani (dipilih) 13) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jembatan Milik Desa (dipilih) 14) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong Selokan dll) 15) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (dipilih) 16) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 17) Pembuatan/Pemukhiran
Peta Wilayah dan Sosial Desa (dipilih) 18) Penyusunan Dokumen
Perencanaan Tata Ruang Desa 19) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Monumen/Gapura/Batas desa (dipilih) 20) Lain – lain Kegiatan
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruaang |
||
d.
|
Sub
Bidang Kawasan Pemukiman |
1)
Dukungan
Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak layak Huni GAKIN 2)
Pemeliharaan
Sumur Resapan Milik Desa 3)
Pemeliharaan
Sumber Air Bersih Milik desa (Mata Air, Penampungan Air, Sumur Bor dll) 4)
Pemeliharaan
Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll) 5)
Pemeliharaan
Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan) 6)
Pemeliharaan
Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll) 7)
Pemeliharaan
Fasilitas Pengelolaan sampah Desa (Penampungan, Bank sampah, dll) 8)
Pemeliharaan
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 9)
Pemeliharaan
Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 10) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sumur Resapan (dipilih) 11) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sumber Air Bersih Milik Desa (dipilih) 12) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (dipilih) 13) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sanitasi Pemukiman (dipilih) 14) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (dipilih) 15) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Fasilitas Pengelolaan Sampah (dipilih) 16) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sistem Pembuangan Air Limbah (dipilih) 17) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) 18) Lain-lain Kegiatan Sub
Bidang Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman |
||
e.
|
Sub
Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup |
1)
Pengelolaan
Hutan Milik Desa 2)
Pengelolaan
Lingkungan Hidup Milik Desa 3)
Pelatihan/Sosialisasi/Penyhuluhan/Penyadaran
Tentang LH dan Kehutanan (dipilih) 4)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup |
||
f.
|
Sub
Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika |
1)
Pembuatan
Rambu-rambu di Jalan Desa 2)
Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dll) 3)
Pembuatan
dan Pengelolaan Jaringan/Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 4)
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana transportasi Desa 5)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan
Sarana & Prasarana Transportasi Desa (dipilih) 6)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika |
||
g.
|
Sub
Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral |
1)
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa 2)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana & prasarana Energi Alternatif Desa |
||
h.
|
Sub
Bidang Pariwisata |
1)
Pemeliharaan
sarana dan Prasarana pariwisata Milik Desa 2)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana dan Prasarana pariwisata Milik Desa (dipilih) 3)
Pengembangan
Pariwisata Tingkat Desa 4)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Pariwisata |
||
3.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakat |
a.
|
Sub
Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |
1)
Pengadaan/Penyelenggaran
Pos Keamanan Desa 2)
Penguatan
& Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 3)
Koordinasi
Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa 4)
Persiapan
Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 5)
Penyediaan
Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 6)
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi
Kepada Masyarakat di Bidang Hukum & Perlindungan masyarakat 7)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |
a.
|
Sub
Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
1)
Pembinaan
Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 2)
Pengiriman
Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tk. Kec/Kab/Kot) 3)
Penyelenggaraan
Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan
dll) 4)
Pemeliharaan
Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Keagamaan Milik Desa 5)
Pembangunan/Rehabilitasi
Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (dipilih) 6)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
||
b.
|
Sub
Bidang Kepemudaan dan Olahraga |
1)
Pengiriman
Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tkt Kec/kab/Kota 2)
Penyelenggaraan
Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa 3)
Penyelenggaraan
Fertival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa 4)
Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa 5)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa 6)
Pembinaan
Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 7)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga |
||
c.
|
Sub
Bidang Kelembagaan Masyarakat |
1)
Pembinaan
Lembaga Adat 2)
Pembinaan
LKMD/LPM/LPMD 3)
Pembinaan
PKK 4)
Pelatihan
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 5)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat |
||
4.
|
|
a.
|
Sub
Bidang Pertanian dan Peternakan |
1)
Pemeliharaan
keramba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 2)
Pemeliharaan
Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 3)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Karamba/kolam Perikanan Darat Milik Desa 4)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 5)
Bantuan
Perikanan (Bibit/Pakan/dll) 6)
Bimtek/Pelatihan/Pengenalan
TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan (dipilih) 7)
Lain-lain
Kegiatan sub Bidang Pertanian dan Peternakan |
b.
|
Sub
Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur Desa |
1)
Peningkatan
Kapasitas Kepala Desa 2)
Peningkatan
kapasitas Perangkat Desa 3)
Peningkatan
Kapasitas BPD 4)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
||
c.
|
Sub
Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga |
1)
Pelatihan
dan Penyuluhan pemberdayaan Perempuan 2)
Pelatihan
dan Penyuluhan Perlindungan anak 3)
Pelatihan
dan Penguatan penyandang Difable (Penyandang Disabilitas) 4)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan keluarga |
||
|
|
d.
|
Sub
Bidang koperasi, Usaha Micro kecil dan menengah (UMKM) |
1)
Pelatihan
manajemen Koperasi/KUD/UMKM 2)
Pengembangan
Sarana Prasarana Usaha Mikro, kecil, Menengah dan Koperasi 3)
Pengadaan
Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian 4)
Lain-lain
Sub bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) |
e.
|
Sub
Bidang Dukungan Penanaman Modal |
1)
Pembentukan
BUMDesa (Persiapan dan Pembentukanb Awal BUMDes) 2)
Pelatihan
Pengelolaan BUMDesa (Pelatihan yang Dilaksanakan oleh Pemdes) 3)
Lain-lain
Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal |
||
f.
|
Sub
Bidang Perdagangan dan Perindustrian |
1)
Pemeliharaan
Pasar Desa/Kios Milik Desa 2)
Pembangunan/Rehab
Pasar Desa/Kios Milik Desa 3)
Pengembangan
industri Kecil Tingkat Desa 4)
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan
Kelompok usaha ekonomi produktif 5)
Lain-lain
Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian |
||
5.
|
Bidang Penanggulangan Bencana,
Darurat dan Mendesak Desa |
a.
|
Sub
Bidang Penanggulangan Bencana |
1)
Penanggulangan
Bencana |
b.
|
Sub
Bidang Keadaan darurat |
1)
Penanggulangan
Keadaan darurat |
||
c.
|
Sub
Bidang keadaan Mendesak |
1)
Penanganan
Keadaan mendesak |
0 Komentar