Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga keberadaannya wajib diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, setelah perubahan UUD Tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Hal tersebut berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat kembali dipertegas melalui perubahan UUD Tahun 1945 dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi Sebelum adanya UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Banyak perubahan aturan namun belum dapat mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengaturan desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di akhir masa pemerintahan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yodhoyono disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945. UU Desa yang ada saat ini lahir dengan konstruksi menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government. Dengan konstruksi yang demikian, maka diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Pada dasarnya desa dan desa adat melakukan tugas yang hampir sama hanya saja terdapat perbedaan dalam hal pelaksanaan hak asal-usul, terutama berkaitan dengan pengaturan dan pengurusan wilayah adat, pelestarian sosial desa adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
.jpeg)
0 Komentar